news

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Media Sosial Untuk Dakwah

Logo Rakernas Majelis Tabligh 2016

Satu dari Hasil Rapat Kerja Nasional
Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah 5-7 Mei 2016
Di Yogyakarta


A.   PENGANTAR
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Islam terbesar di dunia (dalam catatan The Pew Forum on Religion & Public Life). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan berdasarkan data Sensus 2014 dan  2015, jumlah penduduk Indonesia mencapai 254,9 juta jiwa dengan 87% adalah pemeluk Islam. Secara matematis jumlah penduduk muslim Indonesia sekitar 220 juta jiwa.

Kita sekarang sedang hidup di jaman digital. Bayangkan jika kita hidup di jaman dulu, mau mengirimkan undangan harus berjalan puluhan kilo meter dengan waktu tempuh bisa berhari-hari. Sekarang cukup dalam waktu 5 detik kita bisa mengirimkan undangan, cukup foto undangan kirim ke WhatsApp.

Jaman dulu jika kita ingin mencari cetakan Al Qur’an dan Kitab hadis harus beli di toko buku. Sekarang bisa download di aplikasi mobile, bisa dibaca sewaktu-waktu dengan sangat praktis. Ya…inilah teknologi, membuat yang sulit menjadi mudah.

Selain dakwah di alam nyata, tantangan dakwah alam maya perlu digarap serius. Seorang ustadz yang berceramah di atas mimbar mungkin hanya di dengar seratus orang. Jika ceramah tersebut direkam kemudian di upload di youtube bisa dilihat dan didengar jutaan orang. Inilah contoh dahsyatnya dunia maya, bisa viral kemana-mana.

Dari data penelitian awal 2016 ini oleh lembaga we are social, jumlah penduduk Indonesia yang sudah jadi internet users yaitu 88.1 juta dari total 259.1 juta. Jadi hampir 34% penduduk Indonesia sudah melek internet.

Sedangkan jumlah akun facebook yang aktif sudah mencapai 79 juta akun. Sejumlah 77% pengguna facebook usia 13-30 tahun, usia dimana seorang masih mencari jati dirinya. Bisa disimpulkan bahwa mayoritas anak muda Indonesia aktif bermain facebook. Jadi facebook masih jadi primadona untuk berselancar di dunia maya. Kebanyakan konten website disebar lewat Facebook.  Inilah tantangan besar bagi kita,  bagaimana medsos khususnya facebook jadi lahan dakwah.

Majelis Tabligh PP Muhammadiyah periode 2015-2020 sedang mengembangkan Cyber Tabligh. Ada divisi khusus yang menangani dakwah cyber dengan membentuk Tim Cyber. Media social yang digarap serius meliputi facebook, twitter, instagram, youtube, whatsApp dan telegram. Keenam medsos ini menjadi lahan efektif untuk berdakwah, karena sekarang tempatnya anak muda berselancar di dunia maya.

Membuat Fanspage Facebook
Facebook terdiri dari dua macam : akun personal dan fanspage. Akun personal itu akun yang kita buat saat registrasi pertama kali. Kelemahan akun personal, rawan diblokir pihak facebook. Karena aturannya nama harus sesuai nama orang. Jika terdeteksi bukan nama orang, misal nama brand dagang atau nama organisasi maka akan diblokir. Solusinya, kita bikin akun facebook diberi nama orang, kemudian bikin fanspage.
Setelah sudah buat akun facebook, kita baru bisa bikin fanspage. Kalau akun facebook semakin banyak teman, semakin banyak yang lihat postingan. Sedangkan, Fanspage, semakin banyak yang  nge-Like, semakin banyak yang lihat postingan.
Cara membuat fanspage seperti gambar di bawah ini. Kemudian pilih jenisnya sesuai tujuan. Kalau buat dakwah, bisa pilih organization atau community.

Perlu diperhatikan, fanspage butuh pengelola/admin lebih dari satu akun facebook. Kenapa? jika akun facebook kita diblokir, masih ada cadangan lain. Jadi fanspage kita aman, tidak ikut hangus. Cara menambahkan admin klik  Setting > Page Roles , lalu pilih akun siapa yang jadi admin.

PEMBINAAN KEAGAMAAN BAGI KELOMPOK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PEMBINAAN KEAGAMAAN
BAGI KELOMPOK BERKEBUTUHAN KHUSUS
MAJELIS TABLIGH PP MUHAMMADIYAH
PERIODE 2015 – 2020 

1.        Pendahuluan
              Kelompok masyarakat berkebutuhan khusus (disabled people) memerlukan perhatian serius dari pihak lain agar mereka dapat memenuhi hak dan kewajibannya dengan baik. Akan tetapi, perhatian yang diperoleh kelompok ini belum sepenuhnya memenuhi harapan, seperti akses pekerjaan (ekonomi), akses pendidikan dan akses informasi keagamaan, termasuk tempat ibadah (masjid dan musola) yang belum ramah terhadap mereka.
              Terkait dengan pendidikan dan pembinaan keagamaan kelompok ini, ada sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan. Pertama, jumlah institusi pendidikan agama seperti madrasah dan pesantren yang menyediakan fasilitas bagi kelompok berkebutuhan khusus juga masih sedikit. Kedua, Referensi keagamaan berupa buku atau tutorial keagamaan yang dirancang khusus bagi penyandang cacat masih sulit didapatkan. Ketiga, ketersediaan pengajar agama sebagai konselor dan pembina kelompok disabilitas belum sebanding dengan jumlah penyandang cacat.
              Sementara ini, data penyandang disabilitas menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 11-13% dari total penduduk Indonesia, sedangkan data dari kementrian kesehatan adalah 1.6% dari keseluruhan populasi Indonesia. Meskipun kedua data belum sinkron (Fernandez, 2015), angka dapat dijadikan referensi bahwa penyandang disabilitas adalah minoritas. Dalam realitas sosial, kelompok minoritas ini seringkali mendapat stigma negatif dan perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, Muhammadiyah harus mengambil peran-peran strategis dalam pemberdayaan kelompok minoritas tersebut, khususnya Majelis Tabligh berkesempatan untuk berkreasi dalam pembinaan keagamaan para penyandang disabilitas. 
           
2.        Apa itu Disabilitas?
              Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB, disabilitas dapat dimaknai “ketidakmampuan melaksanakan suatu kegiatan/aktivitas tertentu layaknya orang normal, yang disebabkan oleh kondisi kehilangan atau ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis” (Anak, 2014). Oleh karena itu, penyandang disabilitas—dahulu disebut penyandang cacat tetapi setelah terbit UU No. 19 Tahun 2011 istilah cacat diganti dengan disabilitas—adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga ketika berhadapan dengan berbagai hambatan mereka sulit untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesamaan hak (Anak, 2014).
              Para penyandang disabilitas baik yang hidup di negara maju atau berkembang mengalami lima persoalan besar. Pertama adalah kesehatan buruk. Kedua adalah tingkat partisipasi dalam pendidikan, pelatihan dan pekerjaan relative rendah. Ketiga adalah penerimaan masyarakat rendah. Keempat, akses terhadap barang, jasa dan fasilitas minim. Kelima adalah mereka masih mengalami berbagai macam diskriminasi(Australia, 2011). Lima persoalan ini membuat kehidupan kelompok disabilitas semakin sulit. Persoalan keenam adalah kebutuhan spiritual mereka kurang tersentuh.
              Penyebab disabilitas menurut Kementerian Sosial Tahun 2005 ada tiga macam, yaitu:
a.    Disabilitas akibat kecelakaan seperti korban peperangan, kerusuhan, kecelakaan kerja/industri, kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan lainnya.
b.    Disabilitas sejak lahir atau dalam kandungan, termasuk disabilitas karena penyakit keturunan.
c.    Disabilitasakibat penyakit (polio, penyakit kelamin, TBC, kusta, diabetes, kaki gajah dll) (Anak, 2014).

3.        Pendekatan dalamPembinaanKeagamaan Kelompok Disabilitas
              Pendekatanterhadap kelompok disabilitas yang dapat dilakukan oleh organisasi non-pemerintah terutama Majelis Tabligh dalam pengembangan kualitas keagamaan adalah:
a.    Keterlibatan penyandang disabilitas. Respon kelompok disabilitas terhadap program yang didesain sangat diperlukan dalam bentuk dukungan dan partisipasi.
b.    Dukungan komunitas. Program hendaknya mendorong masyarakat lebih peduli dan menghilangkan sikap negatif terhadap kelompok disabilitas.
c.    Pendekatan universal. Dalam pendekatan ini semua produk dan jasa persyarikatan diupayakan dapat diakses secara lebih luas termasuk kelompok disabilitas.
d.   Berorientasi pada kategori disabilitas. Program yang dibuat dapat memenuhi kepentingan dan harapan semua kategori disabilitas.
e.    Kemandirian. Produk dan pelayanan yang dibuat dapat secara mandiri digunakan oleh kelompok penyandang disabilitas.
f.     Pendekatan interkoneksi. Produk atau program yang dibuat dapat dikerjasamakan dengan departmen lain dalam satu organisasi atau pihak eksternal.
              Dalam konteks pengelolaan program pembinaan keagamaan bagi kelompok disabilitas, Muhammadiyah memiliki potensi memadai. Majelis Tabligh berada di semua wilayah, daerah dan cabang seluruh Indonesia yang dapat dikoordinasi dengan mudah dalam implementasi program. Muhammadiyah memiliki banyak rumah-rumah sakit, sekolah dan perguruan tinggi yang tentu dapat bekerjasama dengan Majelis Tabligh dalam pengembangan program. Disamping itu, ‘Aisyiyah yang memiliki Majelis Tabligh, Balai Kesehatan dan lembaga pendidikan telah berpengalaman dalam program pemberdayaan kelompok disabilitas. Majelis Tabligh tentunya juga dapat bekerjasama dengan majelis lain yang terkait dalam pembinaan kelompok disabilitas, misalnya: MPM dan Majelis Tarjih.
              Oleh karena itu, alternatif kegiatan yang dapat dilakukan oleh Majelis Tabligh untuk kelompok tersebut adalah:
1.        Bekerjasama dengan Majelis Tarjih untuk menyusun buku tentang fikih disabilitas. Selama ini, buku-buku terkait belum banyak ditulis.
2.        Memproduksi referensi seperti buku dan tutorial keagamaan yang dapat diakses oleh semua kelompok disabilitas. Konsekuensinya, buku dapat dicetak dengan huruf braille dan tutorial keagamaan dengan menggunakan bahasa isyarat.
3.        Melatih guru agama di sekolah Muhammadiyah dan menyiapkan dai agar dapat berinteraksi dengan kelompok disabilitas terutama sebagai konselor. Bekerjasama dengan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah agar memberikan akses terhadap kelompok disabilitas untuk memperoleh kesempatan bersekolah. Demikian pula, melatih bina rohani di rumah-rumah sakit milik persyarikatan agar mampu berinteraksi dengan pasien disabilitas.
4.        Membentuk komunitas-komunitas pengajian bagi penyandang disabilitas.
5.        Membangun masjid percontohan yang ramah dengan kelompok disabilitas dan pusat disabilitas di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
              Sebagai perbandingan, The Christian Institute on Disability telah melakukan tiga bentuk kegiatan: 1) Pendidikan, 2) Diskursus Kebijakan Publik dan 3) Pembekalan. Pertama, institut ini mendidik para mahasiswa untuk menjadi misionaris termasuk mereka yang menyandang disabilitas. Mereka bersekolah di universitas bergengsi di Amerika. Kedua, institut ini mendorong adanya kajian terkait dengan kebijakan publik dalam bidang kesehatan dan disabilitas berdasarkan perspektif agama Kristen. Yang terakhir, institut ini mefasilitasi bagi mahasiswa untuk magang agar mampu menjadi pemimpin dari kelompok disabilitas yang dapat menyebarkan ajaran gereja.

4.        Pelayanan Sosial Kaum Difable
Undang-Undang Nomor. 4 tahun 1997 menegaskan bahwa penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Mereka mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pasal 6 dijelaskan, bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh : a) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; b) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dankemampuannya; c) perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya; d) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya; e) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan f) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, penyandang cacat termasuk cacat tubuh memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama seperti warga masyarakat lainnya.
Sementara itu dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4/1997 disebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban memenuhi hak-hak penyandang cacat seperti pendidikan dan pekerjaan yang layak, rehabilitasi, bantuan social dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Berkaitan dengan pemenuhan hak-hak penyandang cacat maka diperlukan pelayanan sosial. Pelayanan sosial bertujuan membantu upaya resosialisasi penyandang cacat baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka. Pemberian pelayanan sosial bermuara pada pemenuhan kebutuhan fisik yaitu makan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan dan akses pekerjaan.
Pemenuhan kebutuhan psikis berupa perhatian dan kasih sayang baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat. Pemenuhan kebutuhan sosial berupa penerimaan dan penghargaan dari keluarga dan masyarakat. Kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan yang bersifat umum artinya setiap orang mempunyai kebutuhan yang sama. Penyandang cacat sebagai orang yang mempunyai keterbatasanketerbatasan fisik mempunyai kebutuhan yang bersifat khusus yaitu kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas seperti jalan khusus untuk kursi roda, toilet khusus pengguna kursi roda, ramp (pegangan), alat bantu orthese dan prothese.
Menurut Maslow pada dasarnya manusia mempunyai lima kebutuhan dasar yang membentuk tingkatan-tingkatan atau hirarki yang disusun berdasarkan kebutuhan yang paling penting hingga yang tidak penting dan dari yang mudah hingga yang sulit untuk dicapai atau didapat. Kebutuhan tersebut adalah: a) Kebutuhan fisiologis yaitu sandang, pangan, papan dan kebutuhan biologis; b) Kebutuhan keamanan dan keselamatan yaitu bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, dan bebas dari teror; c) Kebutuhan sosial yaitu memiliki teman, memiliki keluarga, dan kebutuhan cinta dari lawan jenis; d) Kebutuhan penghargaan, berupa pujian, piagam, tanda jasa, dan hadiah; dan e) Kebutuhan aktualisasi diri yaitu kebutuhan dan keinginan untuk bertindak sesuka hati sesuai dengan bakat dan minatnya.
Selanjutnya kebutuhan pelayanan social bagi penyandang cacat tubuh sebagai individu yang hidup dalam keluarga dan masyarakat meliputi:
a.    Kebutuhan penyandang cacat tubuh sebagai individu
Penyandang cacat tubuh hidup dalam masyarakat yang kompleks, memerlukan suatu lingkungan aman, yang memberikan kasih sayang, pengakuan dan penerimaan. Meskipun mengalami hambatan, mereka masih mempunyai kemampuan kemampuan yang dapat dikembangkan terutama dalam perkembangan emosional, dimana emosi merupakan kebutuhan yang sama dengan orang yang tidak cacat.
b.    Kebutuhan penyandang cacat tubuh sebagai makhluk social
Penyandang cacat sejak lahir adalah makhluk sosial, kelangsungan hidup tergantung pada orang disekelilingnya, kebutuhan rasa aman dan kasih saying merupakan hal utama. Hal ini dialami oleh penyandang cacat tubuh dan kebutuhan ini makin lama makin bertambah seiring dengan perkembangan usia anak-anak dan membutuhkan teman bermain.
Penyandang cacat membutuhkan pengakuan, dihargai dan diterima oleh teman-temannya dan timbul keinginan akan status sosial yang layak dalam kelompok/masyarakat. Apabila perkembangan ini mengalami hambatan akibat kecacatannya maka akan berpengaruh kepada perkembangan kejiwaan anak.
c.    Kebutuhan penyandang cacat tubuh dalam keluarga
Salah satu fungsi keluarga adalah sebagai tempat berlindung yang aman bagi anggotanya. Perlakuan keluarga yang wajar kepada anggota keluarga yang cacat akan membuat mereka merasa aman dan nyaman. Akan tetapi banyak keluarga yang tidak dapat menerima anggota keluarga yang cacat karena ketidaktahuan dan persepsi yang salah. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi guna penyadaran bagi keluarga agar dapat menerima penyandang cacat dan memperlakukan secara wajar.
Hadirnya persatuan orangtua keluarga penyandang cacat sebagai wadah sosialisasi sangat penting guna peningkatan persepsi yang benar sehingga dapat dilakukan penanganan penyandang cacat secara optimal agar penyandang cacat dapat mandiri.
d.   Kebutuhan penyandang cacat tubuh dalam masyarakat
Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa penyandang cacat tubuh mempunyai kesamaan kesempatan dengan melibatkan penyandang cacat tubuh dalam organisasi kemasyarakatan. Masyarakat perlu diberikan bimbingan agar muncul kepedulian, partisipasi dan tanggung jawab dalam penanganan penyandang cacat.
e.    Kebutuhan Pelayanan umum
Fasilitas untuk penyandang cacat di tempat umum hampir tidak ada, seperti jalur khusus, toilet dan boks telepon bagi pengguna kursi roda. (Departemen Sosial, 2008)

5.        Orientasi Pembinaan Keagamaan
Orientasi pembinaan keagamaan bagi kau difable diarahkan untuk memberikan kemudahan dalam memeunhi kebutuhan hidupnya, khususnya aspek spiritualnya. Pembinaan keagamaan bagi kaum difable juga diarahkan pada peningkatan pemahaman dan keterampilan menjalani ibadah dalam kehidupan sehari-hari. Adapun gambaran orientasi pembinaan keagamaan itu dapat dilihat dalam tabel berikut:
No
Bidang
Orientasi
1
Aqidah
Pembinaan aqidah diarahkan pada pemahaman aqidah yang salimah, peneguhan tauhid yang hanif, dan penumbuhan sikap hidup yang berdasar tauhid.
Kajian yang dikembangkan untuk bidang ini di antaranya:
a.    Internalisasi doktrin tauhid 
b.    Menanamkan nilai-nilai asmaul husna
c.    Penanaman zauq al-aqidah
d.   Pemahaman mengenai syirik dan bahayanya
e.    Menumbuhkan sikap taat, tunduk dan patuh kepada Allah
f.     Menumbuhkan sikap ridla, tawakkal, sabar, ikhlas dan husnudzan kepada Allah
g.    Menumbuhkan mahabbatullah
h.    Menumbuhkan rasa syukur
2
Akhlak
Pembinaan aqidah diarahkan pada pemahaman nilai-nilai akhlak yang berdasar al-Qur’an dan hadits sehingga mampu memberikan panduan bagi terwujud kehidupan dalam level individu, sosial dan masyarakat.
Kajian yang dikembangkan untuk bidang ini di antaranya:
a.    Menumbuhkan sikap saling percaya
b.    Menumbuhkan sikap saling mengingatkan
c.    Menumbuhkan sikap untuk selalu berkomunikasi dengan Allah melalui dzikir dan do’a
d.   Menumbuhkan sikap berbuat baik pada orang tua, kerabat dan masyarakat
e.    Menumbuhkan sikap saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa
f.     Menuntunkan akhlak berkomunikasi
g.    Pembiasaan kalimat thayyibah dan doa sehari-hari
h.    Menuntunkan akhlak pergaulan sehari-hari, terutama dengan lawan jenis
3
Ibadah
Pembinaan ibadah diarahkan pada pemahaman dan  keterampilan ibadah yang berdasar al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan kondisi yang mereka alami.
Kajian yan dikembangkan untuk bidang ini adalah:
a.    Tata cara Thaharah
b.    Tata cara Sholat
c.    Tata cara Puasa
d.   Tata cara Haji dan Umroh
e.    Hukum Zakat, Infaq, dan shodaqoh
f.     Tata cara zikir dan do’a
4
Muamalah
Pembinaan bidang muamalah diarahkan pada pemahaman, pengembangan dan pengamalan kegiatan muamalah sesuai ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah.
Kajian bidang ini antara lain:
a.    Bekerja dalam Islam
b.    Bisnis dalam Islam
c.    Perjanjian kerjasama dalam Islam
d.   Hutang Piutangdalam Islam
g.    Tata cara pernikahan
e.    Wasiat dan warisan
f.     dll

            Orientasi pembinaan ini selanjutnya dikembangkan menjadi bahan kajian yang tersusun dalam kurikulum dakwah yang terencana, terarah dan sistematis. Untuk melengkapi dapat disusun pula modul-modul yang bisa diakses oleh kaum difabel.

6.        Penutup
              Kelompok disabilitas adalah minoritas yang termarjinalkan. Oleh karena itu, kebijakan yang memberdayakan kelompok ini sangat penting dibuat. Semua elemen masyarakat berkewajiban membantu kelompok disabilitas agar dapat hidup tanpa diskriminasi, termasuk akses terhadap ajaran keagamaan. Muhammadiyah, khususnya Majelis Tabligh terpanggil untuk membina kelompok ini, karena mereka juga hamba Allah yang mempunyai hak untuk belajar Islam dan mendapatkan kebenaran ajarannya. 

Materi dalam bentuk powerpoint dapat diunduh di

IZZATUL ISLÂM WALMUSLIMÎN

IZZATUL ISLÂM WALMUSLIMÎN
(Upaya Meraih Kejayaan Islam Dan Ummatnya)
Oleh: Anhar Anshori
A.      Muqaddimah

Ta’rif Istilah
                               Izzatul Islam Walmuslimin terdiri dari tiga kata:  “izzah”( عزة) berarti kemuliaan, kekuatan dan kejayaan. Izzah ( عِزَّة) (sifat yang disandang oleh yang ‘Azîz (عزيز), menjadikan Dia bebas dari segala cela dan kerendahan yang mengurangi kehormatan-Nya. Dan pada dasarnya pemilik kemuliaan dan kejayaan itu hanya Allah Swt sebagaimana firman-Nya:
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه  
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS al-Fathir [35]: 10).  
HAMKA menafsirkan pangkal ayat 10. Bahwa kemuliaan yang sejati hanya ada pada Allah, artinya sumber kemuliaan hanya Allah, olehkerena itu kalau ingin kemuliaan, maka taqarrublah kepada Allah, karena Allah akan memberikan kemuliaan itu kepada orang-orang yang percaya dan tulus kepada Allah. Pangkal ayat tersebut isyarat bagi manusia yang beriman, agar jangan salah dalam mencari kemuliaan.  Dalam QS. Al-Munâfiqûn [63]:8 Allah berfirman:
…. وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ ….
 …“Dan bagi Allahlah kemuliaan dan bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang yang beriman,.”…. Ditegaskan oleh HAMKA bahwa, memang dalam ayat ini, bahwa kemuliaan itu adalah kepunyaan Allah, kepunyaan Rasul dan kepunyaan orang-orang beriman. Tetapi kemuliaan yang ada pada mereka, tidak lain hanyalah anugrah Allah jua. Dan pada bagian tengah QS. Al-Fathir: 10 beliau menfsirkan:  الْكَلِمُ الطَّيِّبُ adalah kalimat yang terdapat dalam QS Ibrahim [14]:24, iaitu kalimat yang timbul dari I’tiqad yang baik, yang menjadi bukti teguhnya pendirian seseorang, ucapan-ucapan zikir, subhanallah, Allahu Akbar, Alhamdulillah,dan amal shaleh akan mengangkatnya kemartabat yang lebih tinggi. Dan itulah ‘Izzah atau kemuliaan yang sejati.[1]  
Sedangkan menurut Al-Maraghi bahwa “Siapapun yang ingin menjadi orang yang jaya di dunia dan di akhirat, maka hendaknya ia senantiasa taat kepada Allah Ta’ala. Karena dengan ketaatan itu kejayaan akan diperoleh. Karena kejayaan di dunia dan di akhirat seluruhnya adalah milik Allah Swt. Dan Allah menerima perkataan-perkataan yang baik, seperti tauhid, zikir, amal yang shaleh adalah amal yang disertai dengan ikhlas diterima dan diberi pahala oleh Allah Swt.[2]
Jaya dalam bahasa Indonesia artinya berhasil, sukses dan hebat, kejayan berarti kesuksesan dan kehebatan. Mulia artinya tinggi tentang kedudukan, pangkat danbartabat.[3]  Dengan demikian, kejayaan Islam walmuslimin, berati kemuliaan, kesuksesan, kehebatan dan martabat Islam dan kaum muslimin.

            Dari uraian secara selayang pandang (ijmali) tersebut di atas dapat difahami bahwa  Islam bukan hanya dijadikan sebagai  way of live dan agen perubahan yang bersifat holistik, tetapi Islam harus dijadikan sebagai jiwa, semangat, nafas dalam setiap aktivitas orang Islam. Kejayaan Islam  tidak mungkin dicapai tanpa kemuliaan dan kemuliaan tidak mungkin dicapai tanpa ketaatan secara total (kaffah) kepada Allah Swt, artinya setiap orang Islam harus dapat berperan sebagai pelaku atau fa’il ajaran Islam secara total (muswlim kaffah), dan kejayaan Islam dan kaum muslimin tidak akan mungkin dicapai tanpa kerangkada dasar system kehidupan dan strategi pengamalan Islam.  Dalam makalah ini akan dikemukakan secara garis besar tahapan langkah strategi  meliputi dasar-dasar, parameter kejayaan Islam walmuslimin dan tahapan proses usaha meraihnya.

B.      Dasar Pemikiran

              Dalam kehidupan ummat Islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah menempati fungsi  strategis sebagai hudan, furqan dan rahmatan lil’âmîn, oleh karena itu Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber sistem kehidupan kaum muslimin harus difahami  dengan benar dan metode yang benar, dan jangan dipertentangkan dengan realitas perkembangan kehidupan zaman, tetapi harus difungsikan sebagai pembimbing kehidupan zaman, bukan disesuaikan dengan kemauan zaman. Dengan demikian dasar meraih kejayaan Islam dan ummatnya antara lain:

1.       Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah. Kebenaran mutlak dua sumber ini harus diyakini kebenarannya tanpa keraguan sedikitpun oleh setiap orang Islam. (QS.al-Hahfi [18]:29, Yunus[10]:94, QS.Ali-Imran[3]:19, 83-85).
2.       Tauhid Rububiyah, artinya keyakinan tentang keesaan Allah Swt sebagai pencipta, pemilik, pengatur, dan pemelihara seluruh ‘alam, semua selain Allah adalah ‘alam (Kullumâ siwallâhu fahua ‘alam), diciptakan, dimiliki dan diatur oleh Allah Swt. (QS.al-Fatihah[1]:1, QS.an-Nûr[24]:51, al-Ma’idah [5]: 44-45).
3.       Tauhid uluhiyah, artinya meyakini keesaan Allah bahwa hanya Allah yang behak dan wajib disembah, dan dalam menyembah Allah harus sesuai dengan tauhid rububiyah, tanpa dinodai dengan perbuatan syirik sekecil apapun.(QS.Adh-Dhâriyât[5]:56, Ar-Ra’d[13]:36, Ali-Imran[3]:64, Al-‘Isrâ’[17]:23).
4.       Tauhid Ghoyah, yang saya maksud di sini adalah meyakini bahwa hanya Allah yang menetapkan tujuan hidup setiap orang, baik tujuan hidup di dunia maupun tujuan hidup di akhirat, dan  tujuan hidup setiap orang adalah hanya untuk menggapai keridha’an Allah Swt, dan ini harus menjadi keyakinan yang dipegang teguh oleh setiap orang Islam dan dijadikan untuk mendasari semua aktivitas hidup setiap orang Islam.(QS.al-Fajr [89]: 28, QS al-Ahqâf[46]: 15).
5.       Akhlaq, yang saya maksud di sini adalah akhlaq yang bersifat menyeluruh, iaitu akhlaq secara vertikal kepada Allah Swt, akhlaq secara horizontal sesama manusia sesuai dengan status sosialnya, dan agama, akhlah kepada alam hewani, alam nabati, alam bumi dan  lainnya.
6.       Mu’amalah adalah pokok ajaran yang bersifat dinamis, yang sangat urgen sebagai dasar dalam menggapai kejayaan dan kemulian Islam, baik itu pendidikan, social budaya, ekonomi, maupun politik.

 
C.      Parameter Kejayaan Islam dan Ummatnya
             Parameter kejayaan Islam dan ummatnya sangat tergantung kepada seberapa jauh sumber dan pokok-pokok ajaran ajaran Islam itu difahami dan diamalkan dalam realitas kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, bernegara dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Adapun parameter kejayaan Islam dan ummatnya antara lain:
1.       Ummat Islam telah memahami sumber dan pokok-pokok ajaran Islam dengan benar, komprehesif dan mendalam, dengan metodologi yang benar. Tetapi sebaliknya kesalahan pendekatan metodologi pemahaman sumber dan pokok-pokok ajaran Islam, akan berakibat bahwa Islam dipandang sebagai way of live yang jumud, kolot, radikal dan out of date (ketinggalan zaman, tidak berlaku lagi, sudah usang dll).
2.       Ummat Islam telah berazam, istiqamah dan ikhlas menjadikan ajaran Islam sebagai hudan, furqan dalam berbagai aspek kehidupan.
3.       Terwujudnya kekuatan persatuan (Quwwatul ijtima’iyah) ummat Islam, baik secara nasional maupun internasional. Kekuatan persatuan yang dimaksud adalah kekuatan persatuan ummat Islam dalam hal:

a.       Menfungsikan Islam sebagai hudan, furqan dan problem solver atas berbagai dimensi  persoalan hidup ummat Islam.
b.      Mampu menangkal pengaruh musuh-musuh Islam yang ingin merusak Islam  dari dalam apalagi dari luar Islam, baik yahudi maupun nasrani dan lain-lain.
c.       Berdakwah, beramar ma’ruf dan bernahi mungkar dalam segala bidang kehidupan kepada berbagai komunitas masyarakat.
d.      Mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government).

4.       Terwudnya kekuatan ekonomi (quwwatul iqtisodiyah) dalam kehidupan ummat Islam. Tentunya kekuatan ekonomi yang bersih yang dibangun atas dasar system ekonomi  Islam, system ekonomi yang berkeadilan, sistem ekonomi yang menguatkan ekonomi ummat yang du’afa’ dalam aspek ekonomi. Bukan system ekonomi kapitalisme, juteru system ekonomi kapitalisme merupakan tantangan bahkan harus menjadi musuh besar ummat Islam, karena system ekonomi kapitalisme hanya akan berakibat memperlebar jarak antara masyarakat borjuis dengan masyarakat proletar  dan akan menjadikan masyarakat pemilik modal akan semakin kaya dan masyarakat miskin akan semakin miskin dan melarat, dan ini jelas betentangan dengan Islam. Sungguh indah sabda Nabi Muhammad Saw: “Tidak beriman salah seorang diantara kamu, kalau kamu kenyang, sedangkan saudaramu yang lain kelapan”, bahkan lebih tegas lagi firman Allah dalam QS Al-Mâûn[107]:1-3 bahwa orang-orang yang tidak memperhatikan anak yatim dan fakir miskin, mereka masuk golongan orang-orang yang mengingkari agama.
5.       Terwujudnya kemajuan dalam bidang pendidikan science dan technology, yang dimaksud dengan kemajuan pendidikan adalah pendidikan yang dibangun atas system pendidikan Islam, pendidikan yang tidak mendikotomikan agama Islam dengan ilmu pengetahuan dan technology. pendidikan yang dibingkai oleh value, sehingga orang yang berilmu dapat beramal ilmiyah, Islami dan mengangkat  martabat  menjadi ummat yang paling mulia di sisi Allah Swt.
 يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujâdalah[58]:11).
6.      Terwujudya  kemajuan dalam bidang  seni budaya yang Islami, baik seni music, filem, kalighrafi dan sebagainya. Maksudnya adalah kemajuan seni budaya yang bisa difungsikan sebagai media (al-Fannu liddakwah) bukan seni untuk seni (al-Fannu lilfanni). Dan mampu mengadakan  filtrisasi dan pencegahan perkembangan seni budaya yang bertentangan dengan Islam.
7.      Terwujudnya kehidupan Islami dalam realitas kehidupan individu, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.      Kesatuan ummat Islam secara internasional terwujud  dalam bentuk kerjasama dalam menegakkan ajaran Islam yang  bersifat tetap (tsawabit), dan mendinamisir yang bersifat dinamis (mutghayyirah), baik dalam bidang pendidikan, social, ekonomi, budaya dan politik.

D.    Tahapan Proses Usaha

               Untuk meraihkejayaan dan  kemuliaan Islam dan ummatnya tidak semudah kita membolak balik telapak tangan atau memindahkan kursi dari suatu tempat ketempat lain tentu ada sistem dan proses secara bertahap yang harus dilakukan, dan proses yang dimaksud akan dikemukakan  garis besarnya antara lain:

1.      Empat subjek pendidikan Islam harus berfungsi dan bersinergi dengan baik dan efektif, iaitu keluarga, masyarakat, masjid dan sekolah, dan dikemukakan secara selayang pandang:
1.1.     Keluarga adalah unit sosial terkecil dari masyarakat yang sangat     menentukan kuat ataupun mulia dan tidaknya suatu masyarakat secara keseluruhan, tempat ilmu difahami dan diamalkan. Suami isteri adalah dua pilar pendidik harus memiliki kompetensi:
a.    Suami isteri harus memahami ajaran Islam dengan benar dan mengamalkan Islam secara istiqamah.
b.    Mencari nafkah yang halah dengan cara yang halal, menggunakannya dengan cara yang halal dan makan minum yang halah dan baik, serta menjauhi makanan, minuman yang haram, subhat dan menghindari sifat pemboros.
c.    Memprioritaskan disiplin pendidikan agama ( al-Qur’an dan as-Sunnah dengan tadarrus, tafhimul Qur’an dan hadis, kajian aqidah, ibadah, akhlaq dan mu’amalah) dan pengamalannya.
d.   Pendidikan shalat dalam keluarga harus ditegagkan, dan membiasakan shalat jama’ah terutama di Masjid dan membiasakan musyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan keluarga.

e.    Kepala keluarga harus melaksanakan filtrisasi dan evaluasi kritis terhadap berbagai macam senian dan kebubudayaan yang batil, yang disajikan di berbagai media cetak maupun elektronik dan jelas berakibat mengotori dan merusah pertumbuhan dan perkembangan karakter anak-anak dan menjelaskan tentang kesenian dan kebudayaan yang mungkin masih bisa ditoleransi dan diperbaiki. Dan membiasakan jiwa anak anti dan benci kepada perbuatan mungkar, dan tidak membenci orang yang berbuat mungkar.

f.     Kehidupan Islami dalam keluarga harus didesain dan duwujudkan  sebagai miniatur dan embrio lahirnya  kemuliaan dan kejayaan ummat Islam.
1.2.     Masyarakat harus difungsikan sebagai sujek pendidikan, semua orang tidak bisa lepas dari komunitas masyarakat, apabila masing-masing keluarga telah mampu melaksanakan system pindidikan keluarga yang Islami dan telah mewujudkan kehidupan Islami, maka dengan sendirinya masyarakat secara keseluruhan akan mampu berperan sebai pendidik, oleh karena itu factor-faktor yang harus dilaksanakan agar  fungsional menjadi subjek pendidikan adalah:
a.       Hak-hak dan kewajiban antar individu dalam msyarakat harus terpenuhi dengan baik, baik hak kantar uhuwah Islamiyah maupun hak antara ukhuwah insaniyah harus dapat dijalankan dengan baik.
b.      Harus menciptakan hubungan yang dilandasi dengan sikap taqwa, yang dibingkai dengan batin yang bersih, hidup dalam suasana kasih-mengasihi, sayang-menyayangi, tanpa dikotori dengan sikap saling meremehkan, saling panggil dengan panggilan yang tidak baik, saling berburuk sangka.( QS al-Hujrat[49]:10-13).
c.       Membangun kerjasama dalam menciptakan ketentangan, allakeharmonisan, keamanan dan ketentraman dan kesehatan lingkungan.
1.3.     Masjid atau musha, yang telah dibangun oleh masyarakat harus dijadikan sentral pembinaan ummat, agar ummat memiliki kekuatan spiritual dan kohesi social yang kuat, oleh karena itu Masjid harus difungsikan sebagai:
a.       Pusat ibadah shalat dan dabligh
b.      Pusat pendidikan agama dan IPTEK.
c.       Pusat konsultasi permasalah keagamaan.
d.      Pusat pembinaan ekonomi dan kesehatan.
e.       Pusat pembinaan kepemimpinan dan musyawarah.
f.       Pusat pembinaan kader cendikiawan muslim  yang berkepribadian Islam, dan punya  fighting spirit Islam yang kuat dan ruh jihad yang kokoh.

1.4.       Sekolah mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.  Kalau sekolah ditagetkan untuk mencetak kader-kader cendekiawan yang berkepribadian muslim, susila cakap taqwa kepada Allah Swt, sebagai penanggungjawab terwujudnya kejayaan Islam dimasa depan, maka hindari sikap pragmatis dan system pendidikan yang ada harus ditinjau kembali untuk direkonstruki. Kalau dicoba memotret kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, para pengelola Negara, baik ekskutif, legislatif maupun yudikatif, banyak yang tidak mampu melaksanakan jabatan sebagai amanah, dan  mengmenjadi koruptor uang negara,  para pelajar SMP, SMU dan mahasiswa banyak yang berkelahi, bersikap anarki, peminum dan pemabuk. Semua itu adalah produk system pendidikan yang berlaku di Negara ini. Pertanyaannya, apa yang salah dan kurang dari system pendidikan yang dijalankan selama ini. Di sinilah letak urgensinya mengadakan rekonstruksi system pendidikan. Tentu harus dikonstuksi berdasarkan sumber nilai yang mutlak kebenarannya (al-Qur’an dan As-Sunnah), untuk menyusun system pendidikan yang menyatu denga value Islam dengan tidak mendikotomikan pendidikan agama dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ini salah satu persoalan dan menjadi tanggungjawab ummat Islam kedepan.

2.      Membangun Karaktristik Islam

Islam sebagai  way of live dan tatanan ( nidhom) hidup yang bersifat holistik, memiliki karaktristik yang harus didakwahkan agar difahami dan dijadikan jiwa dan semangat dalam proses meraih kemuliaan dan kejayaan Islam dan ummatnya antara lain:

2.1. Tauhid Rububiyah, artinya keyakinan tentang keesaan Allah Swt sebagai pencipta, pemilik, pengatur, dan pemelihara seluruh ‘alam, semua selain Allah adalah ‘alam (Kullumâsiwallâhu fahua ‘alam), diciptakan, dimiliki dan diatur oleh Allah Swt. (QS.al-Fatihah[1]:1, QS.an-Nûr[24]:51, al-Ma’idah [5]: 44-45, al-An’am [6]: 172). Tauhid ini harus dipelajari, dikaji dan difahami oleh setiap orang Islam mulai dari secara yang sederhana, sampai secara luas, mendalam sampai cara  mengaplikasikannya, ingat tauhid dan syari’at tidak bisa dipisahkan ibarat gula dengan manisnya, karena tauhid ini mengatur system kehidupan alam, termasuk di dalamnya alam manusia. Maka konsekuwensinya adalah Tauhid ini mengatur dan menuntun dan sekaligus mengikat irama kehidupan dan penghidupan bagi setiap orang Islam, dan semangat tauhid ini bertentangan dengan sikap libral dalam berpikir maupun berbuat. Dan perlu diingat bahwa pemurnian aqidah adalah salahsatu dari aspek gerakan Muhammadiyah.

2.2. Tauhid uluhiyah, artinya meyakini keesaan Allah bahwa hanya Allah yang behak dan wajib disembah, dan dalam menyembah Allah harus sesuai dengan tauhid rububiyah, tanpa dinodai dengan perbuatan syirik sekecil apapun.(QS.Adh-Dhâriyât[5]:56, Ar-Ra’d[13]:36, Ali-Imran[3]:64, Al-‘Isrâ’[17]:23). Tauhid ini memberi penjelasan tentang hakikat hidup manusia, oleh karena itu tauhid ini harus dipelajari, dikaji dan difahami oleh setiap orang Islam mulai dari secara yang sederhana pula, sampai secara luas, mendalam dan pembahasan dan pengamalan tauhid ini tidak bisa dipisahkan dari tauhid rububiyah, ini untuk menghindari terjadinya penyekutuan Allah Swt, dan berbagai bentuk thaghut, bid’ah, khurafat dan tahayyul. Dan ini juga salah satu aspek gerakan Muhammadiyah.
2.3. Tauhid Ghoyah, yang saya maksud di sini adalah meyakini bahwa hanya Allah yang menetapkan tujuan hidup setiap orang, baik tujuan hidup di dunia maupun tujuan hidup di akhirat, dan  tujuan hidup setiap orang adalah hanya untuk menggapai keridha’an Allah Swt, dan ini harus menjadi keyakinan yang dipegang teguh oleh setiap orang Islam dan dijadikan untuk mendasari semua aktivitas hidup setiap orang Islam.(QS.al-Fajr [89]: 28-30, QS al-Bayyinah[98]:5). Keridhaan Allah Swt tidak akan mungkin datang secara tiba-tiba tanpa usaha keras meningkatkan amal shaleh baik secara kuwalitatif maupun kuwantitatif, oleh kerena itu, setiap gerak pikiran, hati dan perbuatan dan pengurbanan harus menghadirkan cinta dan ridha Allah Swt.(Q.S.Al-Baqarag [2]: 207).
2.4. Al-Wasthiyyah atau At-Tawazun (keseimbangan)
                           Wasthiyyah atau tawazun dalam risalah Isamiyah adalah keseimbangan antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat atau dengan kata lain keseimbangan antara ruhiyah dengan maddiyah.[4] Dalam realitas kehidupan dari zaman kezaman, ada kelompok dan individu hanya cenderung membangun kehidupan dunia semata-mata, dunia memang bersifat menipu bagi mereka dan meninggalkan nilai agama dan sebaliknya ada kelompok dan individu yang hanya cenderung membangun kehidupan akhirat tanpa memperhatikan kehidupan dunia.  Islam memerintahkan untuk membangun kehidupan akhirat tanpa mengabaikan kehidupan dunia yang bersifat hasanah. (Q.S. al-Qashshas [28]: 77 dan Al-Baqarah [2]: 202).
2.5. Pemurnian yang tsawabit dan  dinamisasi yang muthagayyirat. Dalam pandangan Muhammadiyah, tauhid, ibadah dan akhlaq adalah pokok ajaran Islam yang bersifat tsawabit, pokok ajaran ini harus dimurnikan dan dipurifikasi dan dijadikan sumber kekuatan dan ruh untuk mengadakan gerakan dinamisasi. Adapun mu’amalah (pendidikan, social, ekonomi, seni budaya dan politik) adalah pokok ajaran Islam yang bersifat dinamis, yang harus selalu  dikembangkan seiring dengan tuntutan zaman dan kebutuhan membangun kemuliaan dan kejayaan Islam dan ummatnya.

3.      Membangun kerjasama Dalam Dakwah

              Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar pada hakikatnya suatu proses mengadakan perubahan yang bersifat normative dan praksis, dalam hal ini kerjasama sangat penting dalam rangka mengatasi tantangan dakwah dan untuk mencapai tujuan dakwah, kerjasama bisa dilakukan anara lain dengan:

3.1. Ekskutif, Legislatif dan Yudikatif.

Lembaga tersebut termasuk kepolisian dan TNI di dalamnya, selain diposisikan sebagi objek dakwah, juga harus diposisikan sebagai subjek dakwah. Kerjasama dengan lembaga tersebut  sangat penting, menjadi salah satu pendekatan metode dakwah amar ma’ruf nahi mungkar bilyadi”dalam arti power atau kekuasaan. Kerjasama dalam menangkal muncul dan berkembangnya berbagai macam aliran sesat, baik yang muncul dari dalam atau yang datang dari luar, antara lain seperti syi’ah, ingkarussunnah, dan kerjasama dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses tabligh, kerjasama dalam perluasan sasaran dakwah. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah kerjasama dalam mengadakan filtrisasi mseni budaya yang sesat dan merusak moral masyarakat, terutama anak-anak, remaja dan pemuda, yang disajikan lewat berbagai media, baik cetak maupun elektronik seperti filem, kerjasama dalam menegakkan keadialan hukum dan ekonomi.

3.2.       Kerjasama dengan Majlis Ulama Indonesia
Majlis Ulama Indonesia adalah lembaga yang punya otoritas mengeluarkan fatwa agama, baik yang terkait dengan hukum, penetapan waktu puasa dan ‘idain demi kemantapan, ketertiban dan kenyaman ummat dalam ibadah, kerjasama dalam mengambil fatwa tentang boleh tidak atau layak tdak, seni budaya yang disajikan lewat berbagai media kalau ditijau dalam perspektif dakwah dan pendidikan Islam,  juga untuk menghadapi bebagai macam aliran pemikiran dalam Islam.
3.3.       Kerjasama dengan berbagai ormas Islam

Oramas Islam cukup banyak, mulai dari yang besar sampai yang kecil (Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, As-Syafi’iyah, Dewan Dakwah, Al-Irsyad, Nahdatul Wathan dll), masing-masing ormas Islam jangan merasa paling hebat, apa lagi menganggap musuh bagi ormas Islam yang lain, tetapi harus menyakini sebagi ummatan wahidah, harus bersatu dan men jadi mitra dalam menjalankan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
a.       Bekerjasama dalam menghadapi gerakan kristnisasi dan menyusun konsep kerjasama.
b.      Bekerjasama dalam memberantas ketidak adilan hukum dan ekonomi.
c.       Bekerjasama dalam mengantisipasi dan menyikapi isu-isu yang menodai kemurnian agama.
d.      Bekerjasama dalam mendakwahi para penguasa yang zalim dll.


Semoga bermanfaat.





[1] . HAMKA, Tafsir Al-Azhar, Juz.22, Pustaka Panji Masyarakat, Jakarta, 1988, hlm. 218-219.
[2] . Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Jilid.22, Penterjemah Bahrun Abubakar, Lc dkk, Toha 
[3] . Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 1990, hlm. 354, 597.
[4] . Yusuf Qardhawi, Karaktristik Islam Kajian Analitik, penterjemah Rofi’ Munawar, Lc, dan Tajudin, Risalah Gusti, Surabaya 1994, hlm. 156. 

Top